lampu lalulintas

Lalu Lintas   pengetahuan ringan

Lampu sinyal lalu lintas terdiri dari lampu merah, hijau, dan kuning. Lampu merah berarti tidak ada lalu lintas, lampu hijau berarti izin lewat, dan lampu kuning berarti peringatan.

Fungsi klasifikasi sinyal lalu lintas.

1. Lampu lalu lintas hijau  

Sinyal lampu hijau adalah sinyal untuk mengizinkan lewat. Sesuai Peraturan Pelaksanaan UU Keselamatan Lalu Lintas: Saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan lewat, namun kendaraan yang berbelok tidak diperbolehkan menghalangi kendaraan dan pejalan kaki yang lurus melintas.

2. Lampu indikator arah

Lampu sinyal arah merupakan lampu indikator khusus yang mengarahkan arah kendaraan bermotor. Tanda panah tersebut ditunjukkan dengan tanda panah yang berbeda untuk menunjukkan bahwa kendaraan bermotor sedang lurus, belok kiri, atau belok kanan.

lampu lalulintas

3. Lampu lalu lintas penyeberangan  

Lampu penyeberangan terdiri dari lampu merah dan hijau. Ada gambar orang berdiri di cermin lampu merah, dan orang berjalan di lampu hijau. Lampu penyeberangan dipasang di kedua ujung penyeberangan di persimpangan penting dengan lebih banyak orang. Kepala lampu menghadap ke jalan raya dan tegak lurus dengan tengah jalan.

Sinyal lampu penyeberangan memiliki dua jenis sinyal: lampu hijau dan lampu merah. Artinya sama dengan sinyal lampu sinyal persimpangan, yaitu saat lampu hijau menyala, pejalan kaki diperbolehkan melewati penyeberangan; Saat lampu merah menyala, pejalan kaki dilarang memasuki penyeberangan melainkan sudah memasuki penyeberangan. Anda dapat terus melewati atau tetap dan menunggu di garis tengah jalan.

4. Lampu peringatan berkedip

Agar lampu kuning tetap berkedip, itu mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki untuk berhati-hati saat lewat, dan lewat setelah dipastikan keselamatan. Lampu jenis ini tidak memiliki fungsi untuk mengontrol lalu lintas terlebih dahulu dan memberi jalan. Beberapa mabuk di persimpangan, dan beberapa hanya menggunakan lampu kuning untuk berkedip ketika lampu sinyal lalu lintas berhenti di malam hari untuk mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki bahwa persimpangan di depan. Berkendara dengan hati-hati, tunggu dan lihat dengan cermat, dan lewati dengan aman. Di persimpangan yang lampu peringatannya berkedip-kedip, ketika kendaraan dan pejalan kaki lewat, prinsip-prinsip keselamatan harus diperhatikan, dan pada saat yang sama, peraturan lalu lintas untuk persimpangan tanpa sinyal lalu lintas atau rambu lalu lintas harus diperhatikan.

penyeberangan

5. Lampu sinyal jalur

Lampu jalur terdiri dari lampu panah hijau dan lampu palang merah. Mereka dipasang di jalur variabel dan hanya bekerja di jalur tersebut. Jika lampu panah hijau menyala, kendaraan di jalur diizinkan lewat sesuai arah yang ditentukan; Saat lampu berbentuk palang merah atau lampu panah menyala, kendaraan di jalur dilarang.

6. Lampu lalu lintas kuning  

Saat lampu kuning menyala, kendaraan yang sudah melewati garis stop dapat terus melintas.

  Arti sinyal lampu kuning terletak di antara sinyal lampu hijau dan sinyal lampu merah, dan memiliki sisi yang dilarang dan sisi yang memungkinkan lewat. Saat lampu lalu lintas kuning menyala, ini memperingatkan pengemudi dan pejalan kaki bahwa waktu lalu lintas telah berakhir, dan lampu akan segera berubah menjadi merah. Mobil harus diparkir di belakang garis berhenti dan pejalan kaki tidak boleh memasuki penyeberangan. Namun jika kendaraan melewati garis berhenti karena terlalu dekat dengan perhentian, kendaraan dapat terus melintas. Pejalan kaki yang sudah berada di penyeberangan harus lewat secepatnya, atau tetap di tempat, atau kembali ke tempat semula tergantung situasi lalu lintas.

sinyal lalu lintas

Share this Post:

Kirimkan Email kepada kami

Waktu kerja :
08:00-18:00(Waktu Beijing)
Fax :
+86(755)27651483
Telepon :
+8613927455427(Waktu kerja)
Email :
sales20@nobleled.com
Alamat pabrik :
Taman Industri Mingjinhai, Jalan Tangtou, Kota Shiyan, Distrik Bao'an
contact us